MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN HIDUP KENDAL (MPLHK)
Menjadi pelopor gerakan transformasi ekologis, mewujudkan keseimbangan antara kelestarian alam, ketahanan iklim, & kesejahteraan masyarakat
About
YAYASAN MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN HIDUP KENDAL (MPLHK) 1. Latar Belakang & Legalitas Yayasan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kendal (MPLHK) adalah lembaga berbadan hukum resmi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup, pendidikan ekologis, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kendal. Kehadiran lembaga ini berakar dari komitmen kolektif untuk mengatasi ancaman kerusakan lingkungan pesisir dan daratan secara terstruktur serta berkelanjutan. Detail legalitas resmi lembaga meliputi: • Akta Pendirian: Nomor 86 Tanggal 22 Agustus 2025 oleh Notaris Makin Amin, S.H. • Pengesahan Kementerian Hukum RI: Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0018981.AH.01.04. Tahun 2025 (Tanggal 23 Agustus 2025). • Pemberitahuan Keberadaan Ormas: Tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kendal melalui Surat Nomor 200.1.4.4/1476/2025. • Kantor Sekretariat: Jalan Gajah Mada (Karang Kembang) RT 001/RW 001, Kelurahan Patukangan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal. 2. Visi & MisiVisi "Menjadi pelopor gerakan transformasi ekologis di Kabupaten Kendal yang mewujudkan keseimbangan antara kelestarian alam, ketahanan iklim, dan kesejahteraan masyarakat berbasis gotong royong." Misi 1. Aksi Nyata Pemulihan Lanskap & Pesisir: Memimpin gerakan restorasi lingkungan secara masif dan berkelanjutan—mulai dari rehabilitasi wilayah pesisir hingga penghijauan daratan—untuk memulihkan daya dukung ekosistem lokal. 2. Kemandirian & Ekonomi Sirkular Masyarakat: Mengembangkan inisiatif pengelolaan sampah terpadu dan ekonomi hijau yang memberdayakan masyarakat lokal agar memiliki kesadaran ekologis sekaligus nilai tambah secara mandiri. 3. Kemitraan Strategis & Kolaborasi Lintas Sektor: Membangun aliansi yang kuat dan inklusif dengan pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan jejaring komunitas untuk memperluas dampak positif gerakan lingkungan. 4. Edukasi Generasi & Advokasi Kebijakan Hijau: Menumbuhkan budaya sadar lingkungan sejak dini melalui pendidikan publik yang partisipatif serta mengawal kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan. 3. Susunan Organisasi Yayasan Kepengurusan MPLHK didukung oleh unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang berdedikasi tinggi: • PEMBINA o Ketua Pembina: Adi Wahyono o Anggota Pembina: Achmad Tiaramon, Heri Wasito, Pratomo Kurniawan, Sidiq Wibowo • PENGURUS o Ketua : Zaenal Nursikin o Wakil Ketua : M. Sulikhin o Sekretaris : Singgih Sugiharto o Bendahara : Abdul Qodir o Wakil Bendahara : Juwarmanto • PENGAWAS o Ketua Pengawas : Nur Rohmat o Anggota Pengawas: Dian Wisnu Ardi, Dulrojab, Iwan Setiawan 4. Portofolio & Rekam Jejak Aksi Nyata MPLHK telah menjadi motor penggerak utama dalam berbagai aksi lingkungan berskala regional yang melibatkan kerja sama multisektor secara luas: • Inisiasi Penanaman 1 Juta Mangrove: MPLHK memprakarsai program penanaman satu juta bibit mangrove secara bertahap yang dipusatkan di Pesisir Pantai Jomblom Desa Korowelangayar Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, guna memperkuat ketahanan pesisir Jawa Tengah serta mencegah abrasi. • Kolaborasi Sinergis Bersama Pemerintah & Akademisi: Gerakan ini mendapat dukungan langsung dari Pemerintah Kabupaten Kendal (termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) serta institusi pendidikan seperti Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan KKN Undip dalam aksi nyata penanaman di lapangan. • Pelaporan Kinerja & Akuntabilitas Publik: Komitmen lembaga dalam menjaga transparansi program dibuktikan melalui penyerahan laporan kerja resmi program Kick Off Penanaman 1 Juta Pohon Mangrove langsung kepada Bupati Kendal. 5. Program Kerja & Rencana Strategis Lembaga Sebagai panduan operasional dalam mencapai visi dan misi organisasi, MPLHK menetapkan empat pilar bidang kerja utama yang terstruktur sebagai berikut: I. Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) • Tujuan Umum: Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat serta anggota organisasi dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup melalui kegiatan edukatif dan pelatihan terarah. • Program Pendidikan: o Pendidikan Lingkungan: Penyuluhan pengelolaan sampah, penghijauan, serta konservasi air dan energi bagi masyarakat, pelajar, dan anggota organisasi. o Sekolah Hijau (Green School): Kolaborasi dengan instansi pendidikan untuk mengembangkan program ramah lingkungan (bank sampah sekolah, taman edukasi, lomba kebersihan kelas). o Kampanye Edukasi Publik: Diseminasi informasi melalui media sosial, brosur, poster, dan webinar dengan tema bulanan (misal: bulan peduli air, bulan bebas plastik). • Program Pelatihan: o Pelatihan pengelolaan sampah dan daur ulang (ekonomi sirkular). o Pelatihan konservasi alam (penanaman mangrove, cemara laut, pembibitan, dan pemeliharaan ekosistem). o Pelatihan wirausaha hijau (green entrepreneurship seperti pembuatan kompos dan kerajinan daur ulang). o Workshop energi terbarukan (pemanfaatan tenaga surya atau biogas skala pedesaan). o Pelatihan kepemimpinan lingkungan (eco-leadership training) bagi generasi muda. o Program kemitraan sekolah/kampus serta penyediaan program magang dan relawan lapangan. II. Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) • Tujuan Umum: Menggali pengetahuan lokal serta mengintegrasikannya dalam upaya pelestarian lingkungan berbasis data dan riset ilmiah. • Program Penelitian: o Penelitian partisipatif komunitas, survei lingkungan, dan pendokumentasian kearifan lokal. o Kajian dampak lingkungan dari proyek ekstraktif/industri serta investigasi lapangan. o Riset advokasi kebijakan (analisis peraturan daerah/nasional dan kajian legalitas izin usaha). • Program Pengembangan: o Pengembangan teknologi tepat guna (energi terbarukan, pertanian agroekologi, teknologi pengelolaan sampah RT). o Pemantauan wilayah rawan konflik ekologis, pemetaan konsesi, serta monitoring pelanggaran lingkungan. o Pengembangan database, sistem informasi lingkungan, peta interaktif, dan platform digital pelaporan kerusakan. o Evaluasi program yayasan (studi baseline-endline) serta kemitraan jejaring riset dengan NGO, kampus, dan lembaga donor. III. Bidang Humas dan Kerja Sama • Tujuan Umum: Membangun citra positif organisasi, mengomunikasikan isu lingkungan secara strategis, serta memperluas jejaring kemitraan eksternal. • Program Kerja Humas: o Manajemen media dan publikasi (siaran pers, buletin, hubungan baik dengan jurnalis). o Pengelolaan media sosial, website resmi, pembuatan konten edukasi visual, serta monitoring isu lingkungan terkini. o Kampanye komunikasi publik tematik (Hari Bumi, Hari Air, Hari Hutan) dan kolaborasi dengan aktivis/influencer. o Penyusunan profil organisasi (company profile) dan materi branding. • Program Kerja Kerja Sama / Kemitraan: o Kemitraan strategis lintas sektor (MoU dengan perguruan tinggi, pemerintah, dinas terkait, dan program CSR perusahaan). o Membangun aliansi jejaring gerakan lingkungan (jejaring LSM regional/nasional). o Pendampingan kelompok masyarakat lokal (nelayan, petani, perempuan) dalam program ekonomi alternatif berkelanjutan. IV. Bidang Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat • Tujuan Umum: Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mempertahankan lingkungan hidup, mendorong keadilan ekologis melalui perubahan kebijakan, serta memperkuat posisi hukum komunitas terdampak. • Program Advokasi Lingkungan: o Identifikasi dan pemetaan potensi konflik atau kerusakan lingkungan serta wilayah terancam. o Penyusunan policy brief, analisis regulasi, dan audiensi dengan DPRD, KLHK, serta Pemkab Kendal. o Advokasi kasus lingkungan (pendampingan hukum warga, penggalangan dukungan publik, pelaporan pelanggaran ke instansi berwenang). o Kampanye publik dan media (aksi damai kreatif, petisi daring, kolaborasi seni/jurnalis). • Program Pemberdayaan Komunitas: o Sekolah lapang agroekologi, mitigasi bencana, kelas hukum lingkungan, dan pendidikan kritis bagi perempuan serta pemuda. o Penguatan ekonomi berkelanjutan melalui pendampingan ekowisata dan kelompok usaha hijau. o Penguatan organisasi warga (pembentukan kelompok tani, perempuan, pemuda, serta forum konsolidasi desa). o Pendampingan konflik dan mediasi sosial secara dialogis antara warga dengan pihak terkait.
